Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) guna meningkatkan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poliban berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri terkait. Tugas utama Poliban adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Organisasi Poliban terdiri dari Senat, Direktur, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Poliban, dibantu oleh Wakil Direktur yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, serta kemahasiswaan. Selain itu, terdapat bagian-bagian yang mengurus administrasi, jurusan yang mengelola pendidikan vokasi, pusat yang menangani penelitian dan pengabdian, serta unit pelaksana teknis yang mendukung kegiatan tridharma.