Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 2/2017 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon sebagai koordinator, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada DPRD. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum dan terakreditasi. Bantuan hukum meliputi litigasi (pendampingan di pengadilan) dan non-litigasi (penyuluhan, konsultasi, mediasi). Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

(-)

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dikenakan sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan.