Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin hak masyarakat miskin atas akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon sebagai koordinator, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan kepada DPRD. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum dan terakreditasi. Bantuan hukum meliputi litigasi (pendampingan di pengadilan) dan non-litigasi (penyuluhan, konsultasi, mediasi). Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, serta larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.