Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka untuk menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan anggaran. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah. Unsur pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. Biaya pelaksanaan tugas BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.