Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 7/2018 · Perda Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2018Tanggal Penetapan:22 November 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku22 November 2018
Tanggal Penetapan22 November 2018
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka untuk menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan anggaran. BPBD memiliki fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala BPBD, unsur pengarah, dan unsur pelaksana. Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah. Unsur pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi. Biaya pelaksanaan tugas BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Semua tugas dan fungsi pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana tetap dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah sampai dengan dilantik/ditugaskannya pejabat sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)