Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi terkini, sehingga tarif retribusi perlu disesuaikan dan ditambahkan ketentuan-ketentuan baru.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Jalan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Uji Berkala, Penguji, Mutasi Uji, Numpang Uji, Laik Jalan, Buku Uji Berkala, Tanda Uji Berkala, Tanda Samping, Kendaraan, Kendaraan Bermotor, Kendaraan Wajib Uji, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Persyaratan Teknis, Wajib Retribusi, Masa Berlaku Retribusi, SKRD, STRD, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah.
Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), biaya pengadaan tanda uji (buku uji, plat uji, tanda samping), biaya penggantian buku uji, rekomendasi uji pertama, status penggunaan dan rubah bentuk kendaraan, rekomendasi mutasi, dan rekomendasi numpang uji. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan yang dioperasikan di jalan, serta kewajiban pemilik kendaraan untuk melaporkan dan mendaftarkan kendaraannya untuk pengujian.