Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 172).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 1.501.522.903.776,68 menjadi Rp. 1.673.846.165.785,48 setelah perubahan. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 1.538.254.589.288,18 menjadi Rp. 1.964.826.874.596,95 setelah perubahan. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan semula Rp. 41.831.685.511,50 menjadi Rp. 298.080.708.811,47 setelah perubahan, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan semula Rp. 5.100.000.000,00 menjadi Rp. 7.100.000.000,00 setelah perubahan, digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang pemerintah daerah.
  4. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, dengan kriteria bukan kegiatan normal, tidak berulang, di luar kendali Pemerintah Daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Pendanaan dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)