Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1984 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Tunisia, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta, Pada Tanggal 28 Nopember 1983, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Tunisia

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1984 · Keppres No. 31 Tahun 1984 · Keppres Nomor 31 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 1984Tanggal Penetapan:23 April 1984
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Tunisia, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta, Pada Tanggal 28 Nopember 1983, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Republik Tunisia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 1984
Tanggal Penetapan23 April 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tunisia, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 November 1983. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Tunisia. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, yang menyatakan bahwa pengesahan cukup dilakukan oleh Presiden. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)