Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.02/2018 · PMK No. 177/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah bagi Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya penulisan karya tulis ilmiah di bidang anggaran untuk meningkatkan kualitas penganggaran dan pengembangan profesi Analis Anggaran. Peraturan ini mengatur kaidah, etika, inisiatif, penyusun, dan pendanaan penyusunan karya tulis ilmiah. Analis Anggaran harus mengikuti kaidah dan etika yang ditetapkan, dan inisiatif penyusunan dapat berasal dari penugasan institusi atau inisiatif pribadi. Penyusunan dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok dengan batasan jumlah anggota. Jenis karya tulis ilmiah yang diatur meliputi karya yang dipublikasikan dan tidak dipublikasikan, dengan ketentuan sistematika dan kriteria publikasi yang harus dipenuhi.

(-)

(-)