Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung dibentuk dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) melakukan usahanya berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan dengan prinsip persaingan sehat dan kehati-hatian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. PD BPR merupakan alat kelengkapan otonomi daerah di bidang keuangan/perbankan dan menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit, dan usaha perbankan lainnya.
3. Modal dasar PD BPR ditetapkan sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
4. Pengurusan PD BPR dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Walikota dengan persetujuan Bank Indonesia. Direksi bertanggung jawab kepada Walikota melalui Dewan Pengawas.
5. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh Walikota dengan persetujuan Bank Indonesia.
6. PD BPR wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi dan Pegawai.
7. Laba bersih PD BPR setelah dipotong pajak dibagi untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.
8. Walikota melakukan pembinaan terhadap PD BPR.