Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1955

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1955 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1956

Juga dikenal sebagai: PP 34/1955 · PP No. 34 Tahun 1955 · PP Nomor 34 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1955Tanggal Penetapan:7 Desember 1955
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan Untuk Tahun 1956
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1955
Tanggal Penetapan07 Desember 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengeluaran surat perbendaharaan untuk tahun 1956. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan sehubungan dengan keadaan hutang negara pada Bank Indonesia, persekot kepada negara melalui Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri, serta partisipasi Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit yang dibuka di Bank Indonesia untuk kepentingan pihak ketiga, dengan persetujuan dalam Anggaran Belanja Umum atau anggaran tambahan.
  2. Penetapan batas maksimum pengeluaran surat perbendaharaan terkait partisipasi Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development sebesar dua milyar lima ratus juta rupiah.
  3. Pembatasan jumlah surat perbendaharaan yang beredar bersamaan setinggi-tingginya lima ratus juta rupiah.
  4. Pengaturan mengenai nilai nominal lembaran bilyet dan promes perbendaharaan, jangka waktu bilyet (maksimal lima tahun) dan promes (antara satu hingga sebelas bulan), serta tingkat bunga bilyet (maksimal 4½% setahun) dan nilai promes (minimal 98 2/3% untuk promes sembilan bulan).
  5. Pemberian kuasa kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan syarat pengeluaran surat perbendaharaan di bawah tangan, termasuk klausul pembatasan penjualan atau penggadaian surat perbendaharaan pada Bank Indonesia, serta syarat tidak dapat dilunasinya surat perbendaharaan sebelum jatuh tempo.

(-)

(-)