Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Juga dikenal sebagai: Perma 13/2016 · Perma No. 13 Tahun 2016 · Perma Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Badan Usaha & PerdaganganProses Peradilan & Hukum AcaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan korporasi, mengisi kekosongan hukum acara pidana terkait korporasi, dan mendorong efektivitas penanganan perkara pidana oleh korporasi. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya, termasuk dalam kasus penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran korporasi. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau gagal mencegah tindak pidana. Prosedur pemeriksaan korporasi dan pengurusnya juga diatur, termasuk pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan pidana. Hak dan kewajiban korporasi dalam konteks hukum pidana dijelaskan, termasuk kewajiban untuk menghadirkan pengurus dalam pemeriksaan dan sidang pengadilan.

1. Perkara pidana dengan terdakwa Korporasi yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.