Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sekadau nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan pada BAB II Pasal 2 huruf d angka 5 dan angka 7, serta penambahan angka 10 dan angka 11 yang mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
  2. Penyisipan Pasal 28 A antara Pasal 28 dan 29, yang mengatur susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sekadau, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau.
  3. Perubahan pada Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5) yang mengatur tentang Jabatan Struktural Eselon.
  4. Penyisipan Pasal 59A antara pasal 59 dan 60, yang mengatur tentang ketentuan yang mengatur muatan materi yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan ini.
  5. Penambahan Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
  6. Perubahan pada Lampiran V tentang Lingkup Tugas Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sekadau Kolom 2 Nomor 5 dan Nomor 7.
  7. Penyisipan lampiran baru yaitu Lampiran Va.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan dan hasil evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ketentuan yang mengatur muatan materi yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini masih tetap berlaku. 2. Ketentuan yang mengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)