di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan perlindungan anak secara terintegrasi, terkoordinasi, komprehensif, dan sistemik. Latar belakangnya adalah amanah bahwa anak adalah karunia Tuhan yang memiliki hak asasi dan perlu dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak berbasis sistem, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta membuat kebijakan dan standar operasional prosedur pencegahan tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan sistem perlindungan anak, menetapkan program dan kegiatan, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak.
Masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak, serta memberikan informasi atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Orang tua berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan tindak kekerasan terhadap anak.
Sistem perlindungan anak terdiri atas kesejahteraan sosial anak dan keluarga, sistem peradilan, perubahan perilaku, kerangka hukum dan kebijakan, serta data dan informasi perlindungan anak. Pelayanan perlindungan anak meliputi layanan primer (pencegahan), layanan sekunder (pengurangan risiko), dan layanan tersier (penanganan masalah).