Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 3/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004 ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan penetapan perangkat desa, serta proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Perubahan pada Pasal 2 mengatur persyaratan bagi calon perangkat desa, termasuk domisili, pendidikan, usia, kesehatan, kelakuan baik, dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila. Anggota TNI/POLRI, Pegawai Negeri Sipil, dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri harus mendapat izin dari atasan yang berwenang. Persyaratan ini juga berlaku untuk pengangkatan Sekretaris BPD atau Staf Sekretariat BPD. Pasal 3 diubah untuk mengatur pengangkatan dan penetapan perangkat desa oleh Kepala Desa atas persetujuan Pimpinan BPD. Pimpinan BPD diberikan waktu paling lama 60 hari untuk memberikan persetujuan. Jika waktu tersebut terlampaui, Pimpinan BPD dianggap telah memberikan persetujuan. Pasal 4 diubah untuk mengatur pembentukan panitia oleh Kepala Desa untuk keperluan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Panitia terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat, dan Anggota BPD. Panitia bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Pasal 4a disisipkan untuk mengatur pengajuan lamaran, penelitian berkas lamaran oleh panitia, dan proses seleksi calon perangkat desa. Jika hanya ada satu pelamar yang memenuhi syarat, pelamar tersebut dapat diangkat setelah mendapat persetujuan Pimpinan BPD. Jika pelamar lebih dari seorang, panitia menyeleksi calon dengan ujian penyaringan serta mempertimbangkan penilaian terhadap prestasi, dedikasi, dan sikap tidak tercela.

(-)

(-)