Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 6/2021 · Perda Kabupaten Kampar No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2021Tanggal Penetapan:28 Desember 2021
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku28 Desember 2021
Tanggal Penetapan28 Desember 2021
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan KTR, memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan kawasan-kawasan yang termasuk dalam KTR, seperti fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dll.), tempat proses belajar mengajar (perguruan tinggi, sekolah, dll.), tempat anak bermain (taman kanak-kanak, PAUD, dll.), tempat ibadah (masjid, gereja, dll.), angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas olahraga. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pemerintah Daerah, pimpinan dan penanggung jawab KTR, serta larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Setiap orang dilarang merokok di KTR, dan setiap orang/badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR, dengan pengecualian tertentu untuk tempat umum yang menjual rokok. Pimpinan tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.

(-)

1. Pelanggar Pasal 18 ayat (1) (merokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000. 2. Pelanggar Pasal 18 ayat (2) (promosi, iklan, jual/beli rokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.