Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 3/2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2022Tanggal Penetapan:7 Maret 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku07 Maret 2022
Tanggal Penetapan07 Maret 2022
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Tujuan dari pengelolaan BMD adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien melalui ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kebijakan ini menekankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai dalam pengelolaan BMD. Ruang lingkup BMD mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan BMD dilaksanakan pada BMD yang dikuasai oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Bupati memiliki kekuasaan pengelolaan BMD, termasuk menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang meneliti rencana kebutuhan barang daerah, mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang daerah. Perencanaan kebutuhan BMD meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan. Pengguna Barang menyusun dan mengusulkan RKBMD kepada Pengelola Barang dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati dan dilakukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah atau dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Bupati atau Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengamanan BMD meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan BMD menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang. Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. Pemindahtanganan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan BMD dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Penghapusan BMD dilakukan untuk menghapus barang dari daftar barang milik daerah.

1. Untuk pemanfaatan yang telah dilaksanakan, masih tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian. 2. Untuk pemanfaatan yang telah dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan peninjauan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sudah habis masa berlakunya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Penetapan nilai atas Barang Milik Daerah yang berasal dari APBD yang telah dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan telah tercatat pada Neraca Badan Usaha Milik Daerah sebagai bantuan Pemerintah Daerah Kabupatan yang belum ditetapkan statusnya atau akun yang sejenis sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, yang ditetapkan untuk dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten pada Badan Usaha Milik Daerah tersebut, menggunakan: * nilai wajar yang didasarkan pada hasil Penilaian oleh Penilai, untuk Barang Milik Daerah berupa tanah; atau * nilai hasil review oleh aparat pengawasan intern Pemerintah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah. 6. Dalam hal belum terdapat pengaturan Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.