Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 17/2011 · Perka BKN No. 17 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan serta mengembangkan program Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Analisis Kebutuhan Diklat diperlukan untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi yang dipersyaratkan dan kompetensi yang dimiliki oleh pengelola kepegawaian. Pedoman ini mengatur penyusunan profil kompetensi jabatan, pemetaan kompetensi pengelola kepegawaian, dan penentuan kebutuhan Diklat Teknis Manajemen PNS. Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana di setiap instansi pusat dan daerah juga diatur untuk memastikan pelaksanaan analisis kebutuhan diklat yang efektif.

(-)

(-)