Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeQanun
TemaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku01 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanCalang

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329).

Qanun Kabupaten Aceh Jaya ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran, serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum melalui tera/tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini mengatur bahwa setiap UTTP yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir wajib ditera atau ditera ulang. Penyelenggaraan tera/tera ulang dilaksanakan di laboratorium UPT Metrologi Legal atau di luar laboratorium. UPT Metrologi Legal harus memiliki gedung, peralatan, SDM, dan rekomendasi dari Kepala Dinas Provinsi.

Hak dan Kewajiban:

Pegawai Berhak (Penera) memiliki hak untuk mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP, menolak memberikan tanda sah jika tidak memenuhi syarat, dan merusak UTTP yang tidak dapat diperbaiki. Kewajibannya meliputi memberikan penjelasan, menolak UTTP yang tidak memenuhi syarat, menera/tera ulang UTTP yang diajukan, menjelaskan pembatalan/perusakan UTTP, melaksanakan pemeriksaan teknis, dan membuat berita acara.

Qanun ini juga mengatur nama, objek, dan subjek retribusi, termasuk jenis-jenis UTTP yang dikenakan retribusi. Tata cara perhitungan retribusi, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi juga diatur dalam Qanun ini.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).