Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan selaras dengan prinsip otonomi, yang didukung oleh peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa. Tujuannya adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilakukan atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa melalui musyawarah dan mufakat, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Syarat-syarat pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan, berkedudukan di desa, beranggotakan warga desa, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Maksud dan tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wahana pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, termasuk menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan melakukan pembinaan.
- Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Bentuk-bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Persyaratan dan tugas pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk persyaratan umum, susunan pengurus, dan tugas masing-masing pengurus.
- Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
- Larangan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
- Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.