Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2009 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2009Tanggal Penetapan:4 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku04 Februari 2009
Tanggal Penetapan04 Februari 2009
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan dan selaras dengan prinsip otonomi, yang didukung oleh peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa. Tujuannya adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna peran Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam memberdayakan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilakukan atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa melalui musyawarah dan mufakat, serta ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  2. Syarat-syarat pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk mentaati peraturan perundang-undangan, berkedudukan di desa, beranggotakan warga desa, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Maksud dan tujuan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai wahana pemberdayaan masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
  4. Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat, termasuk menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan melakukan pembinaan.
  5. Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi penampungan aspirasi masyarakat, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  6. Bentuk-bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK Desa, RT/RW, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
  7. Persyaratan dan tugas pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, termasuk persyaratan umum, susunan pengurus, dan tugas masing-masing pengurus.
  8. Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan lainnya, dan pihak ketiga.
  9. Larangan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, seperti melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.
  11. Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, APBDes, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini Lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada, tetap berfungsi dan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)