Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2013 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian Cagar Budaya sebagai identitas Karawang sebagai Kabupaten Pangkal Perjuangan, mengingat perkembangan pembangunan yang pesat dapat mempengaruhi kelestarian Cagar Budaya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengamankan aset kekayaan budaya, menciptakan jati diri daerah, meningkatkan ketahanan sosial budaya, mengamankan kesinambungan budaya masa lalu dan masa kini, serta mendayagunakan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial-ekonomi, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, pembentukan Dewan Pertimbangan dan Tim Ahli Cagar Budaya, serta Unit Pelaksana Teknis. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban pemilik/penguasa Cagar Budaya, koordinasi pelestarian, etika pelestarian, pendaftaran Cagar Budaya, penetapan status dan peringkat Cagar Budaya, arahan pelestarian, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan Cagar Budaya melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta perizinan untuk pemanfaatan dan pemugaran. Selain itu, diatur pula mengenai penghargaan bagi pelestari Cagar Budaya, peran serta masyarakat, dan pembiayaan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

(-)

1. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menerapkan sanksi administrasi berupa: a. Penghentian paksa kegiatan pemugaran, pembongkaran atau perobohan bangunan cagar budaya yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai izin yang diberikan; b. Penetapan uang paksa atas keterlambatan per-hari untuk mematuhi perintah penghentian paksa kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. Pencabutan izin-izin yang telah dilanggar. 2. Setiap orang yang melakukan Pemugaran dan Pengembangan tanpa izin dari Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).