Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 14/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak bervariasi antara 0,115% hingga 0,275% tergantung pada besaran NJOP.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 terutang dipungut di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
  4. Masa Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dapat diterbitkan jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administrasi.
  7. Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi paling lambat 4 bulan sejak diterimanya SPPT. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar tepat waktu.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, atau SKPDLB kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan dan Pembatalan: Bupati dapat membetulkan kesalahan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

1. Semua Peraturan dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).