Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 4/2016 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 933.843.013.698,59 dan belanja sebesar Rp 958.591.664.044,41, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(24.748.650.345,82). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 48.681.793.426,38 dan pengeluaran sebesar Rp 1.030.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp47.651.793.426,38.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 22.903.143.080,56.
  3. Laporan Operasional (LO), yang mencatat pendapatan sebesar Rp 942.025.568.876,88 dan beban sebesar Rp 840.107.378.031,46, sehingga terdapat surplus sebesar Rp101.918.190.845,42.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.018.929.844.546,69.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.063.426.930.659,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 44.497.086.112,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.018.929.844.546,69.
  6. Laporan Arus Kas (LAK), yang mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 21.753.002.663,55.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)