Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 11/2023 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Persampahan, sepanjang mengatur mengenai retribusi; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Izin Trayek, sepanjang mengatur mengenai retribusi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, sepanjang mengatur mengenai retribusi; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Pasar, sepanjang mengatur mengenai retribusi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Usaha; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kemetrologian Dan Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, sepanjang tidak mengatur mengenai pajak MBLB.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pemungutan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan. Selain pajak, peraturan ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah, yang dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak, penerbitan surat ketetapan pajak, penagihan, dan kedaluwarsa penagihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha, serta keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dalam kondisi tertentu.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Khusus mengenai Pajak MBLB berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa Perjanjian.

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administrative berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda: Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) untuk Wajib Pajak Badan; Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.