Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:24 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawabaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan24 Oktober 2022
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 5.611.291.244.667,17 dan belanja serta transfer sebesar Rp10.060.730.260.979,40, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 449.439.016.312,22). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 615.159.551.422,81 dan pengeluaran sebesar Rp 86.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 529.159.551.422,81. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp 33.308.080.822.030,92, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.449.569.292.272,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 31.858.511.529.758,72. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 79.800.552.041,59. Laporan Operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp 9.791.094.163.136,75 dan beban LO sebesar Rp 9.619.270.966.983,23. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 79.720.535.110,59. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 31.858.511.529.758,72. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Gubernur akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)