Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 470 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 470 Tahun 1961 tentang Memberi Kuasa Menteri Keuangan Untuk Mengambil Tindakan Yang Bertujuan Melaksanakan Perubahan Lalu Lintas Pembayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 470/1961 · Keppres No. 470 Tahun 1961 · Keppres Nomor 470 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 1961Tanggal Penetapan:23 Agustus 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberi Kuasa Menteri Keuangan Untuk Mengambil Tindakan Yang Bertujuan Melaksanakan Perubahan Lalu Lintas Pembayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 1961
Tanggal Penetapan23 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengatasi masalah dalam lalu lintas pembayaran yang didominasi oleh uang kartal, yang dianggap mempersulit pembiayaan pembangunan dan merugikan rakyat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem moneter yang sehat dan stabil guna mendukung Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan kuasa kepada Menteri Keuangan untuk mengubah lalu lintas pembayaran dari yang bersifat kartal menjadi giral. Menteri Keuangan ditugaskan untuk melaksanakan perubahan ini secepat mungkin. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan uang negara dan mendukung kebijakan moneter pemerintah.

(-)

(-)