Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan, serta prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan Dinas Kesehatan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Dinas Kesehatan adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi.
  3. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.
  4. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang (Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga), Unit Pelaksana Teknis Dinas (Puskesmas dan Gudang Farmasi), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Eselon jabatan struktural di Dinas Kesehatan diatur, dengan Kepala Dinas merupakan Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD Eselon IV/a.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat diatur sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian.
  8. Tata kerja Dinas Kesehatan menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi.

(-)

(-)