Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: UU 17/1999 · UU No. 17 Tahun 1999 · UU Nomor 17 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1999Tanggal Penetapan:3 Mei 1999
PerbankanKesehatan & FarmasiTransportasi & Logistik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1999
Tanggal Penetapan03 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi Haji (Pilgrims Ordonnantie Staatsblad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya.

Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Latar belakangnya adalah jaminan negara terhadap kebebasan warga negara untuk beribadah dan perlunya penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Tujuan dari Undang-Undang ini adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama, sehingga jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri dan memperoleh haji mabrur.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama.
  • Pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji di tingkat pusat, daerah, dan Arab Saudi.
  • Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR.
  • Pembentukan Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang diketuai oleh Menteri Agama.
  • Kewajiban pendaftaran bagi setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
  • Pembinaan calon jemaah haji dan jemaah haji oleh Menteri Agama.
  • Pengaturan kesehatan, keimigrasian, transportasi, barang bawaan, dan akomodasi jemaah haji.
  • Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 2. Dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan penyelenggaraan ibadah umrah yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, Ordonansi Haji (Pilgrims Ordonnantie Staatsblad Tahun 1922 Nomor 698) termasuk segala perubahan dan tambahannya dinyatakan tidak berlaku.

1. Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penerima pembayaran BPIH atau penerima pendaftaran calon haji padahal tidak berhak, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 2. Barangsiapa yang dengan sengaja bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah padahal tidak berhak, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. 4. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.