Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 4/2022 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaSatu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1378) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 824)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan satu data Indonesia dalam mendukung tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang memerlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan tugas Walidata serta Produsen Data dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan.
  2. Hubungan kerja antara penyelenggara Satu Data dengan Kontributor Data.
  3. Proses penyelenggaraan Satu Data yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan Data.
  4. Pengelolaan Portal Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan.
  5. Hak akses Data dan pembatasan akses Data.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pendanaan pelaksanaan kegiatan Satu Data Bidang Pencarian dan Pertolongan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)