Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara Tingkat Pusat dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Badilum MA 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026 · Kep Dirjen Badilum MA No. 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2026Tanggal Penetapan:23 Februari 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Tanggal Penetapan23 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1052/DJU/SK.T11.1.VI/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SATGAS SIPP) Tingkat Pusat dan Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara di lingkungan peradilan umum. Mengingat seluruh satuan kerja telah menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), diperlukan penguatan pengelolaan, pengawasan, dan koordinasi yang terintegrasi untuk memastikan keseragaman penerapan, optimalisasi fungsi, pemutakhiran data, serta pengendalian dan evaluasi melalui pembentukan Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SATGAS SIPP) Tahun 2026.

Satuan Tugas SIPP Tingkat Pusat memiliki kewenangan yang terbagi ke dalam tiga divisi utama, yaitu: Divisi Kesekretariatan yang bertanggung jawab atas dukungan administratif, koordinasi rapat, dan publikasi FAQ; Divisi Kajian yang bertugas melakukan review, monitoring, supervisi, serta memberikan rekomendasi kebijakan implementasi SIPP; dan Divisi Teknis Aplikasi yang menangani permasalahan teknis, pengembangan alat bantu monitoring, serta koordinasi teknis. Sementara itu, Satuan Tugas SIPP Tingkat Banding memiliki kewenangan untuk menerima laporan permasalahan teknis dan implementasi SIPP di wilayah hukumnya, melakukan monitoring dan supervisi, serta mengoordinasikan kesiapan penerapan register elektronik di tingkat pengadilan negeri.

(-)

(-)