di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pengesahan International Agreement On Jute And Jute Products, 1989
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1991 · Keppres No. 5 Tahun 1991 · Keppres Nomor 5 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Agreement on Jute and Jute Products, 1989, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan sarana untuk meningkatkan kerjasama internasional antara negara-negara pengekspor dan pengimpor serat dan hasil-hasil serat, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian internasional yang ditandatangani di New York pada tanggal 27 Desember 1990, sebagai hasil dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Serat dan Hasil-hasil Serat yang diterima di Jenewa pada tanggal 3 November 1989. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden sebelumnya yang mengesahkan perjanjian serupa pada tahun 1982.