Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 8/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Karya Maju Kecamatan Marabahan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Karya Maju di Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, serta Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Tujuan pembentukan Desa Karya Maju adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan desa, mekanisme pembentukan desa, nama desa yang baru dibentuk, pengaturan pemerintahan desa, pengaturan sarana dan prasarana, pengaturan administrasi lembaga kemasyarakatan dan organisasi sosial budaya desa, pengaturan kekayaan desa, dan pengaturan batas wilayah desa. Syarat-syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, sosial budaya, potensi desa, batas desa, serta sarana dan prasarana. Mekanisme pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Pemerintah Desa, pembahasan oleh BPD dan Pemerintah Desa, usulan Kepala Desa kepada Bupati, observasi dan penelitian oleh Tim, rekomendasi Tim kepada Bupati, penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan oleh DPRD dan Bupati, penetapan Peraturan Daerah oleh Bupati, dan pengundangan dalam Lembaran Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pengaturan administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Pengaturan administrasi yang berkaitan dengan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat pemerintah desa yang bersangkutan. Pengaturan administrasi yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan dan organisasi-organisasi sosial budaya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial yang bersangkutan. Pengaturan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan desa dilakukan oleh Pemerintah Desa. Pengaturan batas wilayah desa dan peta desa dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat bersama antar Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)