Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 5/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2023Tanggal Penetapan:15 November 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku15 November 2023
Tanggal Penetapan15 November 2023
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah berbasis pertanian dan industri yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi: 1. Pengembangan struktur ruang wilayah, termasuk pengembangan fungsi dan peran pusat permukiman serta pengembangan jaringan prasarana wilayah yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan. 2. Pengembangan pola ruang wilayah, mencakup pengembangan kawasan pertanian dan perikanan yang modern, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, pengembangan kawasan peruntukan industri yang berwawasan lingkungan, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan. 3. Penetapan kawasan strategis yang mendukung fungsi ekonomi wilayah, sosial budaya, dan lingkungan hidup. Strategi penataan ruang wilayah mencakup pengembangan pusat permukiman secara berjenjang, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan, pengembangan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, pengelolaan lingkungan, dan jalur evakuasi bencana. Selain itu, strategi juga meliputi penetapan dan pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), peningkatan kawasan pertanian dan perikanan secara modern, pengembangan kawasan minapolitan, pengembangan kawasan peruntukan industri yang berdaya saing, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, serta peningkatan pengelolaan energi dan sumber daya alam secara seimbang dan berkelanjutan.

(-)

(-)