Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Perda DIY No.12 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan Nomor 4 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut mencakup jenis retribusi jasa usaha, objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, objek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan, objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga, objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, serta ketentuan mengenai besaran retribusi yang terutang. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru mengenai Retribusi Terminal, yang mencakup definisi, objek, subjek, wajib retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi terminal.

1. Tarif lama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, untuk selanjutnya menyesuaikan dengan tarif baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)