Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2009 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:21 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelurahan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan21 Juli 2009
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mempertahankan keberlakuan nama dan batas Kelurahan yang ditetapkan dalam Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 002 Tahun 1997, sampai dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemerintahan di perkotaan. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan syarat jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Lurah diangkat oleh Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat pangkat, masa kerja, dan kemampuan teknis. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kota Surakarta, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah. Pembinaan umum dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi, sedangkan pembinaan teknis dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Camat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua nama dan batas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II.01 sampai dengan II.51 Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 002 Tahun 1997 tentang Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan Di Kotamadya DATI II Surakarta Sesuai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan Berdasarkan Pola Minimal Dan Maksimal, dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja kelurahan tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)