Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1961 · Keppres No. 126 Tahun 1961 · Keppres Nomor 126 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 1961Tanggal Penetapan:13 April 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Menteri Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 1961
Tanggal Penetapan13 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menunjuk Menteri Keamanan Nasional, Djenderal A.H. Nasution, dan Menteri Agraria, Mr. Sadjarwo, untuk bertindak sebagai Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Perburuhan ad interim. Penunjukan ini berlaku mulai tanggal 14 Mei 1961, selama Deputy Menteri Keamanan Nasional, Letnan Djenderal Hidajat, dan Menteri Perburuhan, Sdr. Ahem Erningpradja, berada di luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah kepentingan Letnan Djenderal Hidajat dan Sdr. Ahem Erningpradja untuk mengikuti perjalanan Presiden ke luar negeri, sehingga perlu menunjuk pengganti sementara untuk menjalankan tugas-tugas mereka.

(-)

(-)