Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan desa wisata di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah pentingnya desa wisata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, serta melindungi nilai-nilai budaya dan kelestarian alam.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Penetapan Desa Wisata: Melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Gubernur, terutama untuk desa wisata lintas Kabupaten/Kota.
- Pengelola Desa Wisata: Pengelola dapat berupa BUM Desa, lembaga kemasyarakatan desa, atau badan usaha lain yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa. Pengelola bertugas mengatur kegiatan wisata, membina usaha kepariwisataan, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
- Pengembangan Daya Tarik Wisata: Meliputi pengembangan potensi alam, budaya, dan buatan berbasis masyarakat, serta promosi wisata.
- Usaha Pariwisata pada Desa Wisata: Mencakup berbagai jenis usaha seperti jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, dan transportasi wisata. Pemerintah Daerah dapat membatasi jenis usaha tertentu untuk melindungi nilai budaya dan pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
- Dukungan Pemerintah Daerah: Berupa penyediaan infrastruktur seperti informasi petunjuk arah, penerangan jalan, jalan, sumber daya air, telekomunikasi, transportasi, serta pos keamanan dan informasi.
- Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat berpartisipasi melalui usulan, pemberdayaan, dan usaha pariwisata. Dunia usaha dapat berpartisipasi melalui pembiayaan, penyediaan sarana, promosi, dan pelatihan.
- Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, atau lembaga pemerintah di luar negeri.
- Pendanaan: Bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan desa wisata.