Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 8/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2008Tanggal Penetapan:13 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku13 Oktober 2008
Tanggal Penetapan13 Oktober 2008
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2008.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2008. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Anggaran:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bertambah sebesar Rp 20.064.279.496,16, sehingga menjadi Rp 785.766.019.416,45.
  • Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp. 687.848.102 481,03
  • Belanja Daerah bertambah menjadi Rp 769.986.869.416,45
  • Pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 82.138.766.935,42

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan Rp. 23.216.597.027,16
  • Dana Perimbangan setelah perubahan Rp. 629.216 229.353,28
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan Rp. 35.415 276.100,59

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan Rp. 289.461.399.295,46
  • Belanja Langsung setelah Perubahan Rp. 480.525.470.121,99

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan setelah Perubahan Rp. 97.917.916.935,42
  • Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 15.779.150.000,00

(-)

(-)