Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 2/2023 · PP No. 2 Tahun 2023 · PP Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2023Tanggal Penetapan:18 Januari 2023
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 2023
Tanggal Penetapan18 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal negara adalah sebesar Rp282.414.857.040,00, yang terdiri dari 600 unit Bus yang diadakan pada tahun 2015. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(-)

(-)