Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan Dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia Dalam International Monitoring Team Di Filipina Selatan

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2012 · Permenlu No. 6 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:18 Desember 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Penyiapan, Pengiriman, Penarikan Dan Pengawasan Tim Pengamat Indonesia Dalam International Monitoring Team Di Filipina Selatan
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan18 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman terkait penyiapan, pengiriman, penarikan, dan pengawasan Tim Pengamat Indonesia dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dalam penyiapan personil dari unsur sipil dan militer. Tim Pengamat Indonesia bertugas memonitor implementasi Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front. Setiap personil wajib mengikuti pre-deployment training sebelum keberangkatan. Pengiriman dan penarikan tim dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri, dengan masa tugas yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia. Biaya terkait dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)