di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 4/2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah potensi produksi usaha daerah yang perlu dikelola untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hasil produksi usaha pemerintah daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan jenis hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi dipungut di wilayah daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Penagihan retribusi menggunakan SKRD dan didahului dengan surat teguran. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan Retribusi Jasa Usaha. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.