Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta mewujudkan keadilan antar generasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi geografis daerah rawan bencana, melestarikan lingkungan hidup berdasarkan kearifan lokal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) daerah, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, analisis risiko lingkungan, dan audit lingkungan. Pengendalian juga mencakup penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan limbah B3 juga diatur secara rinci, termasuk perizinan dan pengawasan. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup.