Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 11/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, serta mewujudkan keadilan antar generasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan kondisi geografis daerah rawan bencana, melestarikan lingkungan hidup berdasarkan kearifan lokal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) daerah, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan, anggaran berbasis lingkungan, analisis risiko lingkungan, dan audit lingkungan. Pengendalian juga mencakup penanggulangan pencemaran dan perusakan lingkungan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan limbah B3 juga diatur secara rinci, termasuk perizinan dan pengawasan. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta standar pelayanan minimal (SPM) bidang lingkungan hidup.

1. Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.

Setiap pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.