Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pengesahan Protocol 1 Designation Of Transit Transport Routes And Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2011 · PERPRES No. 70 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol 1 Designation Of Transit Transport Routes And Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities, yang ditandatangani di Bangkok pada 8 Februari 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan ASEAN untuk menetapkan rute dan fasilitas angkutan transit. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memfasilitasi transportasi barang-barang transit di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)