di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: Permendagri 4/2025 · Permendagri No. 4 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian, yang meliputi penerimaan dari jasa penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, sertifikasi kompetensi, penyelenggaraan pendidikan, pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, penggunaan sarana dan prasarana, pelayanan kesehatan, serta penelitian dan pengabdian masyarakat. Secara khusus, peraturan ini mengatur pengenaan tarif untuk jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan bagi Pengguna, di mana instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah), sementara operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu, khususnya untuk penyelenggaraan kegiatan sosial yang melaksanakan program nasional dan menerima penugasan langsung oleh pemerintah. Tata cara pengenaan tarif ini melibatkan pengajuan surat permohonan oleh Pengguna kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang harus memuat informasi lengkap mengenai Pengguna, jenis jasa yang dimohonkan, dan alasan permohonan, serta melampirkan dokumen penugasan dan data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan.