Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 15/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Tanggal Berlaku15 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 April 2017
Tempat PenetapanDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, lokasi, dan jangka waktu parkir. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah yang belum ada pelayanan parkir. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 5 (lima) bulan.