di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 15/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, lokasi, dan jangka waktu parkir. Jika sulit diukur, dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah yang belum ada pelayanan parkir. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.