Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 10/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2014Tanggal Penetapan:20 November 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 November 2014
Tanggal Penetapan20 November 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengharuskan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Penambahan definisi-definisi baru terkait akuntansi pemerintahan berbasis akrual, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), SAP Berbasis Akrual, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, dan lain-lain. 2. Perubahan pada proses penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang harus berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pokok-pokok pikiran DPRD, dan pedoman penyusunan APBD dari Menteri Dalam Negeri. 3. Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 4. Kepala SKPD dan PPKD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAP berbasis akrual. 5. Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dengan laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e dilaksanakan setelah penataan kembali tugas dan fungsi SKPD Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. 3. Penerapan SAP Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal mulai Tahun Anggaran 2015.

(-)