Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengharuskan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Penambahan definisi-definisi baru terkait akuntansi pemerintahan berbasis akrual, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), SAP Berbasis Akrual, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca, dan lain-lain.
2. Perubahan pada proses penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang harus berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pokok-pokok pikiran DPRD, dan pedoman penyusunan APBD dari Menteri Dalam Negeri.
3. Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
4. Kepala SKPD dan PPKD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAP berbasis akrual.
5. Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dengan laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual.