Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 10/2013 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna, serta terintegrasi dengan moda angkutan lain. Latar belakangnya adalah untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas: Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Ini termasuk penetapan rute angkutan umum, jaringan angkutan barang, dan sirkulasi lalu lintas.
  2. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah yang memuat rencana lokasi kegiatan yang harus dihubungkan oleh ruang lalu lintas, prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan lalu lintas, dan rencana kebutuhan simpul.
  3. Pengujian Kendaraan Bermotor: Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan wajib menjalani pengujian berkala setiap 6 bulan.
  4. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
  5. Perparkiran: Penyelenggaraan tempat parkir dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau swasta. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
  6. Pembinaan Angkutan: Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan dan penetapan kebutuhan pelayanan angkutan dalam jaringan trayek dan wilayah operasi taksi. Setiap orang atau badan hukum yang akan berusaha di bidang angkutan umum wajib melengkapi izin usaha angkutan dan izin trayek.
  7. Terminal Angkutan Penumpang: Pemerintah Daerah berwenang dalam penyelenggaraan terminal penumpang, yang meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 28 ayat (1), Pasal 103 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembatalan izin, pembekuan izin, dan pencabutan izin.