Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Badan Usaha Milik DaerahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pertanian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan ini berfungsi sebagai lembaga usaha di bidang pertanian untuk mendukung ketahanan pangan daerah dan pemberdayaan petani. Usaha-usaha yang diselenggarakan meliputi pengeringan dan rice milling unit, perbenihan dan perbibitan, serta perdagangan dan jasa sarana prasarana pertanian.

Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,00, dengan modal disetor pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00. Organ perusahaan terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direktur. Bupati memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik perusahaan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan dan memberikan saran kepada Bupati. Direktur bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Penggunaan laba bersih diatur dengan pembagian sebagai berikut: Pemerintah Daerah (55%), dana cadangan (25%), jasa produksi (10%), dana cadangan tujuan (5%), dan dana sosial (5%).

(-)

(-)