Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 216 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 216 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 216/1961 · Keppres No. 216 Tahun 1961 · Keppres Nomor 216 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Tentang Peraturan Umum Pajak Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 216 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Pesisir Selatan tentang Pajak Sepeda. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Sumatera Barat yang bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 5 Agustus 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1961 serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)