Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemerdayaan Dan Pelindungan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 6/2022 · Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2022Tanggal Penetapan:26 Juni 2022
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerdayaan Dan Pelindungan Koperasi
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku26 Juni 2022
Tanggal Penetapan26 Juni 2022
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi koperasi di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah koperasi memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan ketahanan ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan dan perlindungan koperasi, termasuk penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan penetapan standar.
  2. Ruang lingkup yang diatur meliputi koperasi, pemberdayaan, perlindungan, perizinan, Dekopinda, pelaporan, pendanaan, sanksi administratif, pembinaan, dan pengawasan.
  3. Pengaturan mengenai bentuk dan jenis koperasi, termasuk Koperasi Primer dan Sekunder, serta jenis koperasi seperti koperasi konsumen, produsen, jasa, pemasaran, dan simpan pinjam.
  4. Kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kerjasama dan kemitraan.
  5. Pelindungan koperasi melalui penerbitan izin usaha, penetapan bidang usaha yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, dan pemulihan usaha dalam kondisi darurat.
  6. Perizinan bagi koperasi dalam menjalankan usaha, termasuk izin usaha simpan pinjam dan izin operasional untuk pembukaan kantor cabang.
  7. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota koperasi.
  8. Peran Dekopinda sebagai lembaga gerakan koperasi dan mitra Pemerintah Daerah.
  9. Pelaporan oleh koperasi mengenai hasil rapat anggota dan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam.
  10. Pendanaan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi oleh Pemerintah Daerah.

(-)

Setiap Koperasi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.