Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Juga dikenal sebagai: UU 64/2024 · UU No. 64 Tahun 2024 · UU Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Hukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden dapat memberikan nasihat dan pertimbangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota serta beberapa anggota lainnya yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden. Anggota Dewan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sifat kenegarawanan dan tidak pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, anggota Dewan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 4. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)