Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden dapat memberikan nasihat dan pertimbangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan kepemerintahan yang baik. Dewan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota serta beberapa anggota lainnya yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden. Anggota Dewan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sifat kenegarawanan dan tidak pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, anggota Dewan tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi pemerintah.