Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 320.426.064.000,00, belanja daerah sebesar Rp 392.232.418.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (71.806.354.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 81.806.354.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.