Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 16/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 16 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2009Tanggal Penetapan:8 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku13 Oktober 2009
Tanggal Penetapan08 September 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 44).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 320.426.064.000,00, belanja daerah sebesar Rp 392.232.418.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (71.806.354.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp 81.806.354.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati Bangka Tengah menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)